Pemilihan Umum Kepala Daerah Serentak 2024 akan diselenggarakan pada 27 November 2024. Tahapan-tahapan pemilu sudah dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum di berbagai daerah.
Di Kelurahan Ngaliyan, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada bulan Juni ini memasuki tahapan Pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, dan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Semarang.
Komisi Pemilihan Umum Kota Semarang melalui Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Ngaliyan mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi Petugas Pantarlih. Adapun persyaratan, jadwal, dan formulir pendaftaran dapat diperoleh melalui link Google Drive berikut ini: (klik/tap pada gambar).
Sebagai informasi tambahan, di RW 03 Kelurahan Ngaliyan, Kecamatan Ngaliyan dibutuhkan 5 orang Petugas Pantarlih untuk memutakhirkan data pemilih di 3 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yakni:
- TPS 5, untuk warga RT 01, 02, 03, 04, dan 05, dengan jumlah pemilih sebanyak 581 orang, akan dimutakhirkan oleh 2 orang Petugas Pantarlih.
- TPS 6, untuk warga RT 05, 06, 07, 08, dan 09, dengan jumlah pemilih sebanyak 555 orang, akan dimutakhirkan oleh 2 orang Petugas Pantarlih.
- TPS 7, untuk warga RT 10, 11, dan 12, dengan jumlah pemilih sebanyak 342 orang, akan dimutakhirkan oleh 1 orang Petugas Pantarlih.
Kelengkapan dokumen pendaftaran dapat disampaikan secara langsung kepada PPS Kelurahan Ngaliyan, Kecamatan Ngaliyan paling lambat tanggal 19 Juni 2024. Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:
- 085875518555 (Maswan)
- 085225388483 (Soedikin)
- 081225001443 (Diana)