Konsultasi Publik Peraturan Perundang-undangan Kota Semarang Tahun 2025 Digelar di Kelurahan Ngaliyan

Rabu, 7 Mei 2025 — Aula Kelurahan Ngaliyan menjadi tempat diselenggarakannya kegiatan Konsultasi Publik Peraturan Perundang-undangan Kota Semarang Tahun 2025. Acara ini diikuti oleh perwakilan RT dan RW dari seluruh wilayah Kecamatan Ngaliyan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam memahami dan memberi masukan terhadap regulasi yang berlaku di Kota Semarang.


Acara dimulai pukul 13.30 WIB dengan pembukaan resmi yang dilanjutkan dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Bertindak sebagai moderator adalah Lurah Ngaliyan, Nur Kholis, S.Kom., M.M.





Sesi pertama diisi oleh Suharsono, S.S., M.Si., Wakil Ketua DPRD Kota Semarang dari Fraksi PKS, yang membahas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Keamanan Pangan. Dalam paparannya, beliau menyoroti beberapa pasal penting, antara lain Pasal 2 yang memuat asas dan tujuan, Pasal 31 tentang pangan tercemar dan non pangan, Pasal 35 mengenai sanksi administratif, serta Pasal 61 dan 62 terkait hak dan kewajiban masyarakat.





Sesi kedua menghadirkan narasumber dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Semarang, Salut Murniasih, S.H. Beliau mengenalkan Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kota Semarang yang dapat diakses melalui laman jdih.semarangkota.go.id. Dalam pemaparannya, dijelaskan fungsi JDIH sebagai pusat informasi hukum yang mudah diakses dan bermanfaat bagi masyarakat untuk memahami peraturan yang berlaku.





Sesi ketiga ditutup oleh Dyah Tunjung Pudyawati,S.M.B.,MM., Wakil Ketua DPRD Kota Semarang dari Fraksi Gerindra, yang membahas peran Kota Semarang sebagai Kota Layak Anak. Beliau menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga pendidikan dalam mewujudkan lingkungan yang ramah dan aman bagi tumbuh kembang anak.



Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya transparansi dan penguatan partisipasi publik dalam proses legislasi daerah, serta bentuk nyata sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam membangun Kota Semarang yang lebih baik.


Berikut dokumentasi foto Konsultasi Publik Peraturan Perundang-undangan Kota Semarang Tahun 2025 di Aula Kelurahan Ngaliyan pada Rabu, 7 Mei 2025:









Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama