Ngaliyan, Semarang – Jum’at, 9 Mei 2025 — Paguyuban Pangrekso Makam Giriloyo (PPMG) Ngaliyan menggelar rapat pengurus bertempat di Rumah Pendopo Joglo, Jl. Wismasari Raya No. 1, RT 01 RW 01 Kelurahan Ngaliyan. Rapat yang dimulai pukul 19.30 dan berakhir pukul 22.00 ini dihadiri oleh Lurah Ngaliyan, Nur Kholis, S.Kom., MM., Ketua Paguyuban Soewondo Koesoemo, para pengurus, serta para Ketua RW dari wilayah Kelurahan Ngaliyan, Tambakaji, Purwoyoso, dan Bringin.
Acara diawali dengan pembukaan, dilanjutkan pengarahan oleh pelindung paguyuban, yakni Lurah Ngaliyan, yang menekankan pentingnya transparansi pengelolaan, kedisiplinan administrasi, serta kekompakan antarwilayah demi keberlanjutan pengelolaan makam.
Rapat ini menjadi forum penting untuk menyosialisasikan Ketentuan-ketentuan Baku untuk Anggota Makam Giriloyo Tahun 2025, sesuai dengan AD/ART dan keputusan rapat pengurus. Ketentuan ini mencakup aturan keanggotaan, jenis keanggotaan (biasa, luar biasa, dan kehormatan), hak dan kewajiban anggota, prosedur pemakaman, serta ketentuan administratif seperti pelaporan perubahan data dan bukti pembayaran iuran bulanan.
Beberapa poin penting yang disampaikan antara lain:
- Hanya warga dari RW tertentu di Kelurahan Ngaliyan, Tambakaji, Purwoyoso, dan Bringin yang berhak menjadi anggota Giriloyo.
- Hanya anggota resmi dan keluarganya dalam satu KK yang berhak dimakamkan di Giriloyo.
- Anggota luar biasa dikenakan biaya sebesar Rp2.000.000 dan biaya penggalian.
- Iuran tahunan tetap ditetapkan sebesar Rp24.000.
- Pemakaman tidak diperkenankan menggunakan atap, pagar, atau kijing.
- Biaya penggalian ditetapkan berbeda tergantung penggunaan peti atau tidak.
Dalam sesi diskusi dan tanya jawab, peserta rapat menyampaikan berbagai masukan dan usulan. Di antaranya adalah solusi penggantian kartu iuran yang hilang, usulan agar pintu selatan dibuka setiap malam Jum’at untuk peziarah, serta penegasan bahwa di Ngaliyan belum diberlakukan sistem pemakaman tumpuk, sehingga perpindahan KK menjadi solusi apabila pasangan suami istri ingin dimakamkan berdampingan.
Ketua RW 03, Agung Prasetyo, mengusulkan agar Perda No. 10 Tahun 2009 Pasal 6 terkait larangan pemakaman di kawasan pemukiman dimasukkan sebagai bagian dari ketentuan resmi Giriloyo. Hal ini dinilai penting untuk memperkuat posisi hukum pengelolaan makam.
Rapat juga menekankan peran penting ketua RT dan RW sebagai penghubung informasi (humas) agar seluruh ketentuan tersosialisasi dengan baik ke warga.
Melalui rapat ini, Paguyuban Pangrekso Makam Giriloyo menegaskan komitmennya dalam menjaga kelayakan, keteraturan, dan ketertiban pengelolaan makam, serta memperkuat sinergi lintas wilayah untuk pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Berikut ini selengkapnya ketentuan-ketentuan baku yang disosialisasikan:
KETENTUAN – KETENTUAN BAKU
UNTUK ANGGOTA MAKAM GIRILOYO NGALIYAN
(Sesuai AD/ART dan Keputusan Rapat Pengurus)
- Semua info tentang Makam Giriloyo yang meliputi AD/ART, Data Anggota Peserta per RT/RW, Laporan Keuangan, Rekening Koran Saldo Keuangan di BNI dll. dapat diakses melalui website : https//giriloyongaliyan.blogspot.com
- Menjadi anggota Paguyuban Pangrekso Makam Giriloyo (PPMG) Ngaliyan adalah bukan keharusan/paksaan, tetapi kesadaran dari masing masing warga dari RW RW tersebut di butir di bawah ini, dan keanggotaan PPMG tidak dapat dialih namakan kepada siapapun.
- Sesuai AD/ART yang boleh menjadi Anggota Giriloyo adalah warga dengan KK : Kelurahan Ngaliyan : RW. I, III, IV. V. VI. VII , VIII, IX (non muslim) dan XII, Kelurahan Tambak Aji : RW. V, VI, VII dan XIV, Kelurahan Purwoyoso : RW. IX (warga non muslim) dan RW.X, Kelurahan Beringin : RW. II dan VIII.
- Yang dapat dimakamkam di makam Giriloyo Ngaliyan adalah Anggota terdaftar/mempunyai KTA (kartu tanda anggota) Giriloyo beserta dengan seluruh anggota keluarganya yang ada di dalam Kartu Keluarga yang bersangkutan dan yang sudah terlaporkan/tecatat di data peserta Giriloyo.
- Jenis keanggotaan: Anggota biasa, yaitu warga yang mempunyai KK sesuai butir No.3 dan terdaftar sebagai anggota dengan kewajiban membayar iuran bulanan, jika meninggal dunia hanya dikenai kewajiban membayar ongkos penggalian dan menyiapkan perlengkapan pemakaman. Anggota luar biasa, yaitu seseorang yang meninggal dunia di rumah anggota (bukan di rumah sakit atau tempat lain) dan jika akan dimakamkan dimakam Giriloyo dikenakan biaya sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan biaya penggalian saat akan dimakamkan. Atau anggota biasa yang pindah keluar daerah dari ruang lingkup kepesertaan Giriloyo diperlakukan sebagai anggota Luar biasa juga. Anggota kehormatan, yaitu Lurah Ngaliyan dan Muspika kecamatan Ngaliyan yang masih berdinas aktif (walau tidak mempunyai KK Ngaliyan) dan meninggal dunia bisa dimakamkan di makam Giriloyo dengan kewajiban membayar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan biaya penggalian saat akan dimakamkan.
- Pendaftar peserta anggota baru dengan KK sudah lama, diwajibkan membayar iuran bulanan sejak KK terbit di wilayah Giriloyo x Rp. 2.000/bulan + Uang Pendaftaran Rp. 50.000,-disetorkan melalui rekening BNI No. Reg. 0244.362.940. Bukti setor disertakan sebagai lampiran pendaftaran. Contoh : Pendaftar mempunyai KK tertanggal 30 Maret 2021 mendaftar pada bulan Januari 2025, rincian perhitungannya sbb: Tahun 2021 = Rp18.000. Tahun 2022 = Rp24.000, Tahun 2023 = Rp24.000, Tahun 2024 = Rp24.000, Tahun 2025 = Rp24.000, Uang Pembangunan = Rp50.000, Total sejumlah = Rp164.000.
- Setelah Ketua RT/petugas menyetor pembayaran iuran warganya, maka agar bukti setor dan kartu iuran bulanan dibawa ke bendahara/ketua untuk ditandatangani kartu iuran bulanannya sebagai bukti pelunasan.
- Kartu iuran bulanan sebaiknya tidak dibagi ke warga tetapi disimpan di ketua RT sehingga memudahkan jika terjadi kematian warganya.
- Jika ada anggota yang pindah tetapi masih dalam lingkup wilayah Giriloyo, agar lapor kepada Sekretaris 1 dengan membawa copy KK dari tempat baru untuk disesuaikan status data keanggotaannya di tempat yang baru tanpa dipungut biaya
- Anggota yang pindah / keluar dari wilayah lingkup Giriloyo berkewajiban melapor pada sekretaris Giriloyo dan digolongkan menjadi Anggota Luar Biasa, dengan tidak perlu mengiur uang iuran bulanan lagi.
- Jika ada perubahan data keluarga, agar dapat melapor ke Sekretaris 1 dengan melampirkan KK sehingga dapat dilakukan perubahan data.
- Seseorang yang bukan anggota giriloyo tetapi meninggal dunia dirumah Anggota, (bukan di Rumah Sakit atau di tempat lain) , bila dikehendaki oleh keluarga yang meninggal dunia dapat dimakamkan di Makam Giriloyo dan digolongkan sebagai “anggota luar biasa”dengan membayar biaya saat ini sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang disetorkan ke Rekening Pengurus Makam Giriloyo di Rek. BNI No : 0244 362 940.
- Anggota, Ketua RT dan ketua RW yang terbukti dengan sengaja/tidak sengaja memberikan keterangan palsu / merekayasa seolah olah ybs meninggal dunia di rumah anggota padahal tidak (meninggal dunia di rumah sakit atau ditempat lain) maka, anggota tersebut, ketua RT dan ketua RW yang menanda tangani surat permohonan pemakaman akan dikeluarkan dari keanggotaan Makam Giriloyo dan kelak tidak dapat dimakamkan di Giriloyo.
- Kelengkapan permohonan pemakaman adalah : Surat Permohonan Pemakaman yang ditandatangani oleh keluarga duka, diketahui Ketua RT & RW, foto copy KK yang meninggal, Kartu Pembayaran Lunas Iuran dan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan disetujui oleh Pengurus Makam Giriloyo.
- Pemakaman di Makam Giriloyo tidak diperkenankan menggunakan atab, pagar/tembok dan kijing artinya yang diperbolehkan hanya batu nisan saja.
- Makam Giriloyo Ngaliyan tidak menolak pemakaman anggota yang meninggal dunia karena covid 19, dengan catatan petugas penggalian makam hanya menggali makan, sedangkan pihak keluarga yang meninggal dunia harus menjamin ada petugas yang membawa jenazah dari rumah sakit dan memasukkan jenazah kedalam liang lahat yang sudah terlengkapi dengan pakaian kerja/APD sesuai SOP yang telah ditentukan oleh pemerintah.
- Biaya penggalian kubur telah ditetapkan sebagai berikut: Dengan menggunakan peti Rp.1.100.000,- (termasuk utk selamatan bedah bumi), Tanpa menggunakan peti Rp.1.000.000,- (termasuk utk selamatan bedah bumi), Biaya iuran tahunan anggota pada tahun 2025 tetap Rp.24,000,-/tahun.
Selengkapnya mengenai Paguyuban Pangrekso Makam Giriloyo, Ngaliyan dapat disimak melalui website resmi https://giriloyongaliyan.blogspot.com/.